Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Oktober 2011

Matikan Ponsel Dua Jam Hari Ini

15/10/2011 13:35
Jakarta: Komunitas Konsumen Ponsel Indonesia atau KKPI mengajak para pengguna telepon seluler di Indonesia mematikan ponsel pada Sabtu (15/10) dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan singkat. Gerakan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pencurian pulsa yang kian marak belakangan ini. Namun, ajakan ini sempat membuat masyarakat bingung. Tapi, mereka sepakat untuk langsung menghapus pesan singkat atau SMS yang dikirim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekarang, yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dari pemerintah, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan operator agar masyarakat tidak lagi dirugikan Henri, warga Bogor, Jawa Barat, datang melapor ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/10). Ia datang didampingi anggota Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) yang biasa menampung pengaduan masyarakat soal kasus pencurian pulsa telepon. Sejauh ini Lisuma sudah menampung lebih dari 2.300 pengaduan tertulis. Sementara itu, kasus pencurian pulsa yang dilaporkan Muhammad Feri Kuntoro tengah didalami Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tadi siang Maya Masfufah, istri Feri, dimintai keterangan sebagai saksi. Laporan tentang pencurian pulsa telepon makin banyak saja. Meski demikian Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan masih butuh waktu untuk mendalami masalah ini. Sedangkan anggota Komisi I DPR yang juga pengamat teknologi informasi Roy Suryo menyatakan pemerintah sebetulnya bisa lebih tegas menindak pelaku pencurian pulsa. "Operator tak boleh "cuci tangan"," kata Roy. Sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. pelaku pencurian pulsa bisa dihukum enam tahun penjara ditambah denda dua miliar rupiah
Menkominfo Janji Tindak Operator Premium Penyedot Pulsa
Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, kembali menegaskan jika penyedia layanan Jasa Pesan Premium terbukti bersalah maka pihaknya tentu akan menindak tegas dan menghukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita ini kan regulator, yang berbisnis bukan kita. Yang berbisnis adalah company-nya atau operator. Kita mengawasi dia. Kalau salah merekanya yang kita hukum," ujar Tifatul saat ditemui wartawan di sela-sela acara Rapim Muslimat Nahdhotul Ulama, di Grand Cempaka, Jakarta, Rabu (12/10). Politisi PKS itu menjelaskan, saat ini pihaknya melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengumpulkan data-data terkait pelangggaran dugaan SMS penipuan yang ditengarai menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen. "Kita sudah kumpulkan data soal pelanggaran tersebut oleh BRTI ya. Saya perlu kasih tau BRTI ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Badan ini terdiri dari tiga orang pemerintah dan 6 orang dari masyarakat. Jadi lebih kuat fungsi independennya," paparnya. Dari hasil pengumpulan data itulah, lanjut Tifatul, pihaknya melaporkan ke Bareskrim. "Yah itu kesepakatannya, kita kumpulkan data-data pelanggaran itu dan kita serahkan ke Bareskrim. Ini sudah masuk pidana. Udh mengarah ke tuntutan pidana," tandasnya. Seperti diketahui sebelumnya, BRTI telah mengumpulkan sebanyak 60 content provider yang diduga melakukan penipuan layanan Jasa Pesan Premium yang diduga telah menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen. BRTI mengatakan jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka para pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin layanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar