Pimpinan Cabang Citibank Landmark, Paulina mengakui bahwa hampir setiap
tahunnya sekitar belasan pegawai setingkat terdakwa Inong Malinda Dee
mendapatkan sanksi karena telah meminta atau menyimpan blangko kosong.
"Tiap tahunnya ada RM (Relationship Manager) yang mendapat sangsi karena
menyimpan atau meminta blanko form kosong dari nasabah," ucap Paulina
saat memeberikan kesaksian pada persidangan Malinda Dee, di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan,Senin (21/11).
Menurut Paulina, dalam peraturan Citibank, setiap RM dilarang untuk menyimpan blangko kosong hal itu disampaikannya di hadapan Majelis Hakim. Sebelumnya di persidangn,modus Malinda Dee sebagai RM citibank terbongkar lantaran Inong sering meminta nasabah untuk menandatangi blangko kosong dengan alasan memudahkan nasabah untuk melakukan transferan tanpa harus datang ke kantor Citibank.
Namun kepercayaan nasabah itu disalahgunakan terdakwa dengan menggunakan blangko kosong yang sudah di tandatangi oleh nasabah saebelumnya dan ditransafer ke rekening milik adiknya bernama Visca lovitasari dan Ismail Bin Janim kemudian ditarik kembali oleh terdakwa untuk dimasukan ke rekeningnya.
Selain itu uang itu dikirim pula ke Suami sirinya Andhika Gumilang untuk biaya hidup Andhika dan biaya pembelian mobil mewah merek Ferari dan Hummer. Jaksa dalam dakwaanya menjeratnya dengan Undang-undang Perbankan dan Pemcucian Uang, Terdakwa pun diancam dengang Hukuman maksimal 15 tahun penjara
Citibank Berencana Gugat Malinda Dee
Menurut Paulina, dalam peraturan Citibank, setiap RM dilarang untuk menyimpan blangko kosong hal itu disampaikannya di hadapan Majelis Hakim. Sebelumnya di persidangn,modus Malinda Dee sebagai RM citibank terbongkar lantaran Inong sering meminta nasabah untuk menandatangi blangko kosong dengan alasan memudahkan nasabah untuk melakukan transferan tanpa harus datang ke kantor Citibank.
Namun kepercayaan nasabah itu disalahgunakan terdakwa dengan menggunakan blangko kosong yang sudah di tandatangi oleh nasabah saebelumnya dan ditransafer ke rekening milik adiknya bernama Visca lovitasari dan Ismail Bin Janim kemudian ditarik kembali oleh terdakwa untuk dimasukan ke rekeningnya.
Selain itu uang itu dikirim pula ke Suami sirinya Andhika Gumilang untuk biaya hidup Andhika dan biaya pembelian mobil mewah merek Ferari dan Hummer. Jaksa dalam dakwaanya menjeratnya dengan Undang-undang Perbankan dan Pemcucian Uang, Terdakwa pun diancam dengang Hukuman maksimal 15 tahun penjara
Citibank Berencana Gugat Malinda Dee
Malinda Suka Sodori Formulir "Bodong" Terdakwa kasus pencucian uang Malind Dee kerap menyodorkan formulir
transfer kosong kepada teller. Ia pun meminta Dwi Herawati, mantan
teller Citigold, Citibank cabang Landamark Jakarta, untuk menandatangani
formulir "bodong" itu. Bahkan mantan teller yang juga tersangka itu menyebutkan, terdakwa kerap
berpura-pura kepada teller bahwa nasabah yang hendak melakukan
transaksi tranfer berada di ruanganya. Alhasil, teller menyetujui dan
menandatangani formulir tersebut.
"Mbak Malinda selalu bilang bahwa nasabahnya ada di ruanganya. Jadi saya langsung tanda tangani formulir tersebut, meskipun itu kosong," ujar Saksi Dwi Herawati saat memberikan kesaksian dalam persidangan Malinda Dee di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Dwi yang juga tersangka atas kasus yang sama dengan Malinda mengatakan bahwa berdasarkan standar operating prosedur (SOP) perbankan, formulir transfer tidak bisa langsung disodorkan ke back office, tetapi melalui head teller. Meskipun transaksi pentransferan di bawah Rp 300 juta.
"Di back office, menerima data-data yang telah diverifikasi oleh teller dan head teller. Sejak di backoffice dimulai proses penkliringan. Di atas Rp 300 juta juga melalui teller lalu ke head officer. Selalu memparaf I'd oke, padahal tidak ada nasabah," ucapnya.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gusrijal, saksi pernah mempertanyakan ke Malinda ketika ada tandatangan yang berbeda dengan sistem. "Tapi karena Malinda bilang, nasabahnya sakit dan ada nasabahnya di ruangan Malinda dan saya percaya, maka saya memparafnya," terangnya.
Namun Dwi membantah ada konspirasi antara saksi dan aktor utama pembobol uang nasabah Citibank tersebut, sehingga turut menandatangani formulir bodong yang diajukan oleh mantan manager relationship tersebut. "Saya tidak sadar, karena ada beberapa head (pimpinan citibank) yang juga melakukan hal sama," akunya.
Di akhir persidangan, hakim meminta tanggapan dari terdakwa Malinda. Namun, semua keterangan saksi tersebut dibantah Malinda. Terdakwa mengaku kerap melakukan transaksi sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Tidak pernah ada paksaan oleh saya, jadi kalau tidak sama, atau datanya tidak sesuai teller bisa menolak formulir permohonan nasabah yang saya bawa," tutupnya
"Mbak Malinda selalu bilang bahwa nasabahnya ada di ruanganya. Jadi saya langsung tanda tangani formulir tersebut, meskipun itu kosong," ujar Saksi Dwi Herawati saat memberikan kesaksian dalam persidangan Malinda Dee di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Dwi yang juga tersangka atas kasus yang sama dengan Malinda mengatakan bahwa berdasarkan standar operating prosedur (SOP) perbankan, formulir transfer tidak bisa langsung disodorkan ke back office, tetapi melalui head teller. Meskipun transaksi pentransferan di bawah Rp 300 juta.
"Di back office, menerima data-data yang telah diverifikasi oleh teller dan head teller. Sejak di backoffice dimulai proses penkliringan. Di atas Rp 300 juta juga melalui teller lalu ke head officer. Selalu memparaf I'd oke, padahal tidak ada nasabah," ucapnya.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gusrijal, saksi pernah mempertanyakan ke Malinda ketika ada tandatangan yang berbeda dengan sistem. "Tapi karena Malinda bilang, nasabahnya sakit dan ada nasabahnya di ruangan Malinda dan saya percaya, maka saya memparafnya," terangnya.
Namun Dwi membantah ada konspirasi antara saksi dan aktor utama pembobol uang nasabah Citibank tersebut, sehingga turut menandatangani formulir bodong yang diajukan oleh mantan manager relationship tersebut. "Saya tidak sadar, karena ada beberapa head (pimpinan citibank) yang juga melakukan hal sama," akunya.
Di akhir persidangan, hakim meminta tanggapan dari terdakwa Malinda. Namun, semua keterangan saksi tersebut dibantah Malinda. Terdakwa mengaku kerap melakukan transaksi sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Tidak pernah ada paksaan oleh saya, jadi kalau tidak sama, atau datanya tidak sesuai teller bisa menolak formulir permohonan nasabah yang saya bawa," tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar