Cari Blog Ini

Senin, 21 November 2011

Malinda Kerap Menyimpan Blanko Kosong Milik Nasabah



 Malinda Suka Sodori Formulir "Bodong" Terdakwa kasus pencucian uang Malind Dee kerap menyodorkan formulir transfer kosong kepada teller. Ia pun meminta Dwi Herawati, mantan teller Citigold, Citibank cabang Landamark Jakarta, untuk menandatangani formulir "bodong" itu. Bahkan mantan teller yang juga tersangka itu menyebutkan, terdakwa kerap berpura-pura kepada teller bahwa nasabah yang hendak melakukan transaksi tranfer berada di ruanganya. Alhasil, teller menyetujui dan menandatangani formulir tersebut.  
"Mbak Malinda selalu bilang bahwa nasabahnya ada di ruanganya. Jadi saya langsung tanda tangani formulir tersebut, meskipun itu kosong," ujar Saksi Dwi Herawati saat memberikan kesaksian dalam persidangan Malinda Dee di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).  
Dwi yang juga tersangka atas kasus yang sama dengan Malinda mengatakan bahwa berdasarkan standar operating prosedur (SOP) perbankan, formulir transfer tidak bisa langsung disodorkan ke back office, tetapi melalui head teller. Meskipun transaksi pentransferan di bawah Rp 300 juta.  
"Di back office, menerima data-data yang telah diverifikasi oleh teller dan head teller. Sejak di backoffice dimulai proses penkliringan. Di atas Rp 300 juta juga melalui teller lalu ke head officer. Selalu memparaf I'd oke, padahal tidak ada nasabah," ucapnya.  
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gusrijal, saksi pernah mempertanyakan ke Malinda ketika ada tandatangan yang berbeda dengan sistem. "Tapi karena Malinda bilang, nasabahnya sakit dan ada nasabahnya di ruangan Malinda dan saya percaya, maka saya memparafnya," terangnya.  
Namun Dwi membantah ada konspirasi antara saksi dan aktor utama pembobol uang nasabah Citibank tersebut, sehingga turut menandatangani formulir bodong yang diajukan oleh mantan manager relationship tersebut. "Saya tidak sadar, karena ada beberapa head (pimpinan citibank) yang juga melakukan hal sama," akunya.  
Di akhir persidangan, hakim meminta tanggapan dari terdakwa Malinda. Namun, semua keterangan saksi tersebut dibantah Malinda. Terdakwa mengaku kerap melakukan transaksi sesuai dengan SOP yang berlaku.  
"Tidak pernah ada paksaan oleh saya, jadi kalau tidak sama, atau datanya tidak sesuai teller bisa menolak formulir permohonan nasabah yang saya bawa," tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar