Cari Blog Ini

Selasa, 25 Oktober 2011

Terdakwa Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara

24/10/2011 14:47
Jakarta: Sebanyak lima terdakwa debt collector Citibank terlihat duduk manis di kursi pesakitan. Kelima terdakwa ini terancam dihukum 12 tahun penjara. Dalam Dakwaan Jaksa Penutut Umu (JPU) mereka didakwa telah mengintimidasi dengan menggebrak meja sembari memaksa korban agar membayar utangnya senilai Rp 100juta lebih, saat berada di Ruang Cleo kantor Citibank Lt 5 Gedung Menara Jamsostek, Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Dengan maksud memaksa korban Irzen Okta untuk melakukan sesuatu yaitu memaksa korban Irzen Octa untuk membayar/melunasi tunggakan utang kartu seluruhnya bukan 10%, sebagaimana dijanjikan saksi" kata JPU Nirwan Nawawi saat pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10). Tak pelak kelima terdakwa yakni Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Harris Bakara ditengarai menganiaya korban karena merampas kemerdekaan, sehingga mengakibatkan kematian. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 333 (3) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. "Dengan maksud merampas kemerdekaan korban Irzen Okta dengan cara melarang korban Irzen keluar dari Ruang Cleo dengan tujuan sampai ada kepastian pembayaran tunggakan utang kartu kreditnya," teranga Jaksa. Jaksa menuding bahwa aktor utama dalam kasus ini yakni Boy Yanto Tambunan. Dalam persidangan kelima terdakwa itu, dilakukan secara terpisah. Untuk terdakwa Boy, majelis hakim dipimpin oleh Subiyantoro, sedangkan terdakwa Humisar Silalahi, majelis hakim dipimpin Didik Setyo Handono, dan untuk 3 tersangka yakni Harif Lukman, Hendry Waslinton, Donal Haris Bakara dipimpin, Maman M. Ambari. Usai medengar dakwaan jaksa, Majelis hakim menetapkan sidang ditunda pada Senin (31/10). "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum, sidang dinyatakan di tutup," tutup Majelis Hakim Subiyantoro dalam sidang terdakwa Boy Yanto Tambunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar